Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2012

KEBEBASAN MENGAMBIL KEPUTUSAN DALAM MENJALANKAN KEPROFESIANNYA

  Ahli Gizi dan Ahli Madya Gizi adalah seorang yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan akademik dalam bidang gizi sesuai aturan yang berlaku, mempunyai tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh untuk melakukan kegiatan fungsional dalam bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik baik di masyarakat, individu atau di rumah sakit. Namun, Tenaga gizi yang ada di Indonesia saat ini lebih banyak yang berlatar belakang pendidikan Diploma III, sedangkan pendidikan sarjana gizi baru saja dimulai. Tahun 2004 secara resmi Universitas Brawijaya telah membuka Program Studi S1 Ilmu Gizi / Gizi Kesehatan. Sekaligus menjadi Universitas pertama di indonesia yang secara resmi membuka S1 gizi di Indonesia. Setelah itu diikuti oleh Universitas-Universitas yang lain. Adanya 2 (dua) jenis tenaga gizi ini tentunya mempunyai wewenang dan kompetensi yang berbeda. Selain tenaga gizi tersebut, adapula tenaga kesehatan lain yang melakukan kegiatan gizi yang sama. Kita bisa ambil contoh bah...